4 Jan 2014

MAD 3 Prioritas Usulan di Simpang Tiga Kab Aceh Besar

Sesuai RKTL dan Komitmen FK FT se Kab Aceh Besar per 31 Desember semua kecamatan sudah selesai Pelaksanaan Tahapan Kegiatan MAD 3 / MAD Prioritas Usulan, namun dari 22 Kecamatan di Aceh Besar hanya 2 kecamatan terpaksa menunda pelaksanaan MAD 3 dikarena sesuatu hal namun per haritanggal 4 Desember keduaunya sudah melaksanakannya... MAD prioritas usulan adalah pertemuan di kecamatan yang bertujuan membahas dan menyusun prioritas usulan kegiatan yang akan didanai oleh PNPM Mandiri Perdesaan. Penyusunan prioritas didasarkan atas kriteria kelayakan sebagaimana yang digunakan oleh TV dalam menilai usulan kegiatan. Penyusunan prioritas usulan-usulan SPP dilakukan secara terpisah sebelum penyusunan prioritas usulan-usulan desa lainnya. Selain penentuan prioritas usulan juga dilakukan evaluasi serta pemilihan pelaku - pelaku di tingkat kecamatan (anggota UPK dan pengurus BKAD).. Berikut kami rekam pelaksanaan MAD 3 disalah satu kecamatan yaitu Kecamatan Simpang Tiga Kab Aceh Besar..............
Pada tanggal 29 Desember 2013 tepatnya hair Minggu kecamatan Simpang Tiga salah satu kecamatan yang termasuk dalam kawasan kabupaten Aceh Besar yang telah melakukan MAD Prioritas usulan tahun 2014 dan 2015 sekaligus dengan MAD Pertanggung jawaban UPK tahun 2013 yang mana kecamatan Simpang Tiga mempunyai sebanyak 18 ( Delapan Belas ) desa.
Acara di mulai dari Pukul 9.00 wib dan selesai pada pukul 17.00 wib yang pesertanya berjumlah 6 (Enam) orang wakil per desa yang terdiri dari 3 ( Tiga ) laki - laki dan 3 ( Tiga ) dari perempuan,termasuk kedalamnya Pak Keuchik,tokoh masyarakat,kaum permpuan dari unsure RTM,salah satu dari anggota kelompok SPP serta ketua TPK dan jumlah peserta keseluruhan sebanyak 150 orang. Adapun agenda yang di bahas adalah : Peringkat prioritas usulan untuk tahun 2014 dan 2015, Pemilihan dan penetapan ketua UPK,pertanggung jawaban UPK termasuk juga di dalamnya membahas surplus UPK yang di peruntukan untuk RTM serta untuk penambahan modal dan kelembagaan BKAD.
Acara berlangsung hikmat dan semua peserta antusias mengikuti acara mulai dari proses Pembacaan ayat-ayat suci AL-quran, pembukaan oleh Camat dan diteruskan oleh Kapolsek serta BKAD dan semua jajaran Muspika Kecamatan Simpang Tiga ikut menghadiri acaranya sampai dengan selesai.
Proses perproses di mulai dengan cara Musyawarah dimana Tim Verifikasi Kecamatan membacakan Rekapan Rekomendasi hasi verifikasi di lapangan ,setelah ketua Tim verifikasi membaca hasil rekapan rekomendasi usulan masing-masing desa dan di dalam rekomendasi tersebut ada desa yang usulannya mendesak,sangat mendesak,sanggat-sangat mendesak serta semua usulan layak untuk di danai berdasarkan dari criteria Tim Verifikasi.
Setelah pembacaan dilakukan oleh Tim Verifikasi maka diberikan kesempatan bagi peserta musyawarah untuk bertanya baik laki-laki maupun kaum permpuan dan sempat terjadi perdebatan dan perbedaan pendapat yang akhirnya bisa kita mempersamakan persepsi untuk mengambil sebuah kesimpulan dan keputusan yang bijak.
Menginggat dana yang di alokasikan untuk kecamatan simpang tiga Rp.1.750.000.000,- maka semua peserta memprioritas dan memeringkatkan usulan sesuai dengan arahan rekomendasi Tim Verifikasi serta muncullah kesepakatan dalam musyawarah urutan prioritas usulan untuk tahun 2014 dan setelah itu semua peserta musyawarah menyepakati serta menyetujui usulan prioritas untuk tahun 2014 dan 2015.
Setelah semua usulan di prioritaskan dan di bacakan kembali oleh Fasilitator Kecamatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan sanksi-sangsi yang di berlakukan selama dalam kegiatan di mulai yang sesuai dengan aturan program serta hasil keputusan MAD. Dengan demikian berakhirlah acaa MAD Prioritas usaulan dan pertanggung jawaban UPK Kecamatan Simpang Tiga dan kemudian di tutup dengan pembacaan doa oleh Tgk.Juned ,amin yarabbal a’lamiiin.
Read More..

Template by : TraffoX TEKKOM IPB