PEMBERDAYAAN MASYARKAT
Program Pemberdayaan yang baik seyogyanya mampu mengakomodir berbagai aspek yang berkembang dan dibutuhkan di masyarakat. Masyarakat memerlukan peningkatan kesejahteraan, namun juga berharap agar dalam pencapaian kesejahteraan tersebut tidak mengorbankan aspek-aspek lain, seperti budaya, keserasian lingkungan, dan jati diri sebagai bagian dari sebuah komunitas. Program Pemberdayaan yang baik juga mampu memunculkan berbagai potensi khas masyarakat, dan mengembangkannya dengan dibantu oleh sistem, alat, atau teknologi baru dan peran pendamping atau fasilitator yang akan mempercepat proses pemberdayaan sehingga bernilai tambah tinggi.
Dalam pengertian yang lebih luas, pemberdayaan masyarakat merupakan proses untuk memfasilitasi dan mendorong masyarakat agar mampu menempatkan diri secara proporsional dan menjadi pelaku utama dalam memanfaatkan lingkungan strategisnya untuk mencapai suatu keberlanjutan dalam jangka panjang.
Pemberdayaan masyarakat memiliki keterkaitan erat dengan sustainable development dimana pemberdayaan masyarakat merupakan suatu prasyarat utama serta dapat diibaratkan sebagai gerbong yang akan membawa masyarakat menuju suatu keberlanjutan secara ekonomi, sosial dan ekologi yang dinamis. Melalui upaya pemberdayaan, warga masyarakat didorong agar memiliki kemampuan untuk memanfaatkan sumberdaya yang dimilikinya secara optimal serta terlibat secara penuh dalam berbagai aspek pembanguan diwilayahnya mulai tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pelestarian termasuk faktor produksi, ekonomi, dansosial budaya. Pemberdayaan masyarakat terkait erat dengan faktor internal dan eksternal. Tanpa mengecilkan arti dan peranan salah satu faktor, sebenarnya kedua faktor tersebut saling berkontribusi dan mempengaruhi secara sinergis dan dinamis. Meskipun dari beberapa contoh kasus faktor internal sangat penting sebagai salah satu wujud self-organizing dari masyarakat namun kita juga perlu memberikan perhatian pada faktor eksternalnya.
Salah satu faktor eksternal yang sangat penting adalah Tim Pendamping (TM) atau fasilitator yang bersifat multidisplin. Peran tim pada awal proses sangat aktif tetapi akan berkurang secara bertahap selama proses berjalan sampai masyarakat sudah mampu melanjutkan kegiatannnya secara mandiri. Dalam operasionalnya inisiatif fasilitator pemberdayaan masyarakat akan pelan-pelan dikurangi dan akhirnya berhenti. Peran fasilitator akan dipenuhi oleh kader pandamping masyarakat dan lembaga-lembaga yang selama ini terus ditingkatkan oleh pelaku program PNPM dan program-program pemberdayaan masyarakat lainnya menuju masyarakat yang mandiri.
Indikator Keberhasilan Pemberdayaan Masyarkat
- Keberlanjutan organisasi-organisasi komunitas yang telah terbangun
- Keberlanjutan dana dan program oleh komunitas
- Keberlanjutan visi, misi, prinsip dan nilai-nilai yang dianut dalam pelaksanaan CD program
Ciri Khas Masyarakat Berdaya
- Mampu mengidentifikasi permasalahn yang dihadapi, merumuskan serta menetapkan prioritasnya
- Mampu merumuskan alternatif jalan keluar untuk mengatasi permasalahan tersebut
- Mampu mengorganisasikan diri, sebagai salah satu cara penanggulangan secara bersama
- Mampu mengembangkan aturan main, nilai, norma yang disusun, disepakati serta dipatuhi bersama
- Mampu memperluas kerjasama serta mampu menjalin ‘kemitraan’ yang setara
Aspek penting dalam suatu program pemberdayaan masyarakat adalah program yang disusun sendiri oleh masyarakat, mampu menjawab kebutuhan dasar masyarakat, mendukung keterlibatan kaum miskin dan kelompok yang terpinggirkan lainnya, dibangun dari sumberdaya lokal, sensitif terhadap nilai-nilai budaya lokal, memperhatikan dampak lingkungan, tidak menciptakan ketergantungan, berbagai pihak terkait terlibat (instansi pemerintah, lembaga penelitian, perguruan tinggi, LSM, swasta dan pihak lainnya), serta dilaksanakan secara berkelajutan.
PERAN PENDAMPING
Peran pendampingan sangat menentukan kerberhasilan program pemberdayaan msayarakat. Peran pendamping umumnya mencakup tiga peran utama, yaitu: fasilitator, pendidik, perwakilan masyarakat, dan peran-peran teknis bagi masyarakat miskin yang didampinginya.
1. Fasilitator
Merupakan peran yang berkaitan dengan pemberian motivasi, kesempatan, dan dukungan bagi masyarakat. Beberapa tugas yang berkaitan dengan peran ini antara lain menjadi model, melakukan mediasi dan negosiasi, memberi dukungan, membangun konsensus bersama, serta melakukan pengorganisasian dan pemanfaatan sumber.
2. Pendidik
Pendamping berperan aktif sebagai agen yang memberi masukan positif dan direktif berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya serta bertukar gagasan dengan pengetahuan dan pengalaman masyarakat yang didampinginya. Membangkitkan kesadaran masyarakat, menyampaikan informasi, melakukan konfrontasi, menyelenggarakan pelatihan bagi masyarakat adalah beberapa tugas yang berkaitan dengan peran pendidik.
3. Perwakilan masyarakat.
Peran ini dilakukan dalam kaitannya dengan interaksi antara pendamping dengan lembaga-lembaga eksternal atas nama dan demi kepentingan masyarakat dampingannya. Pekerja sosial dapat bertugas mencari sumber-sumber, melakukan pembelaan, menggunakan media, meningkatkan hubungan masyarakat, dan membangun jaringan kerja.
4. Peran-peran teknis
Mengacu pada aplikasi keterampilan yang bersifat praktis. Pendamping dituntut tidak hanya mampu menjadi ‘manajer perubahan” yang mengorganisasi kelompok, melainkan pula mampu melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan berbagai keterampilan dasar, seperti; melakukan analisis sosial, mengelola dinamika kelompok, menjalin relasi, bernegosiasi, berkomunikasi, memberi konsultasi, dan mencari serta mengatur sumber dana.
Pendampingan sebagai strategi pemberdayaan
Terdapat lima kegiatan penting yang dapat dilakukan dalam melakukan pendampingan sosial:
1. Motivasi
Keluarga miskin dapat memahami nilai kebersamaan, interaksi sosial dan kekuasaan melalui pemahaman akan haknya sebagai warga negara dan anggota masyarakat. Rumah tangga miskin perlu didorong untuk membentuk kelompok yang merupakan mekanisme kelembagaan penting untuk mengorganisir dan melaksanakan kegiatan pengembangan masyarakat di desa atau kelurahannya. Kelompok ini kemudian dimotivasi untuk terlibat dalam kegiatan peningkatan pendapatan dengan menggunakan sumber-sumber dan kemampuan-kemampuan mereka sendiri.
2. Peningkatan kesadaran dan pelatihan kemampuan
Peningkatan kesadaran masyarakat dapat dicapai melalui pendidikan dasar, pemasyarakatan imunisasi dan sanitasi. Sedangkan keterampilan-keterampilan vokasional bisa dikembangkan melalui cara-cara partsipatif. Pengetahuan lokal yang biasanya diperoleh melalui pengalaman dapat dikombinasikan dengan pengetahuan dari luar. Pelatihan semacam ini dapat membantu masyarakat miskin untuk menciptakan matapencaharian sendiri atau membantu meningkatkan keahlian mereka untuk mencari pekerjaan di luar wilayahnya.
3. Manajemen diri
Kelompok harus mampu memilih pemimpin mereka sendiri dan mengatur kegiatan mereka sendiri, seperti melaksanakan pertemuan-pertemuan, melakukan pencatatan dan pelaporan, mengoperasikan tabungan dan kredit, resolusi konflik dan manajemen kepemilikan masyarakat. Pada tahap awal, pendamping dari luar dapat membantu mereka dalam mengembangkan sebuah sistem. Kelompok kemudian dapat diberi wewenang penuh untuk melaksanakan dan mengatur sistem tersebut.
4. Mobilisasi sumber
Merupakan sebuah metode untuk menghimpun sumber-sumber individual melalui tabungan reguler dan sumbangan sukarela dengan tujuan menciptakan modal sosial. Ide ini didasari pandangan bahwa setiap orang memiliki sumbernya sendiri yang, jika dihimpun, dapat meningkatkan kehidupan sosial ekonomi secara substansial. Pengembangan sistem penghimpunan, pengalokasian dan penggunaan sumber perlu dilakukan secara cermat sehingga semua anggota memiliki kesempatan yang sama. Hal ini dapat menjamin kepemilikan dan pengelolaan secara berkelanjutan.
5. Pembangunan dan pengembangan jaringan
Pengorganisasian kelompok-kelompok swadaya masyarakat perlu disertai dengan peningkatan kemampuan para anggotanya membangun dan mempertahankan jaringan dengan berbagai sistem sosial di sekitarnya. Jaringan ini sangat penting dalam menyediakan dan mengembangkan berbagai akses terhadap sumber dan kesempatan bagi peningkatan keberdayaan masyarakat miskin. Dalam kaitannya dengan masyarakat miskin, lima aspek pemberdayaan di atas dapat dilakukan melalui lima strategi pemberdayaan yang dapat disingkat menjadi 5P, yaitu: Pemungkinan, Penguatan, Perlindungan, Penyokongan dan Pemeliharaan (Suharto, 1997:218-219):
1. Pemungkinan
Menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat miskin berkembang secara optimal. Pemberdayaan harus mampu membebaskan masyarakat miskin dari sekat-sekat kultural dan struktural yang menghambat.
2. Penguatan
Memperkuat pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki masyarakat miskin dalam memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Pemberdayaan harus mampu menumbuh-kembangkan segenap kemampuan dan kepercayaan diri masyarakat miskin yang menunjang kemandirian mereka.
3. Perlindungan
Melindungi masyarakat terutama kelompok-kelompok lemah agar tidak tertindas oleh kelompok kuat, menghindari terjadinya persaingan yang tidak seimbang (apalagi tidak sehat) antara yang kuat dan lemah, dan mencegah terjadinya eksploitasi kelompok kuat terhadap kelompok lemah. Pemberdayaan harus diarahkan pada penghapusan segala jenis diskriminasi dan dominasi yang tidak menguntungkan rakyat kecil.
4. Penyokongan
Memberikan bimbingan dan dukungan agar masyarakat miskin mampu menjalankan peranan dan tugas-tugas kehidupannya. Pemberdayaan harus mampu menyokong masyarakat miskin agar tidak terjatuh ke dalam keadaan dan posisi yang semakin lemah dan terpinggirkan.
5. Pemeliharaan
Memelihara kondisi yang kondusif agar tetap terjadi keseimbangan distribusi kekuasaan antara berbagai kelompok dalam masyarakat. Pemberdayaan harus mampu menjamin keselarasan dan keseimbangan yang memungkinkan setiap orang memperoleh kesempatan berusaha.
KEBERLANJUTAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT
Melihat realita yang ada banyak alasan masih diperlukan keberlanjutan pendampingan masyarakat antara lain :
1. Kondisi riil dimasyarakat kita masih banyak pendudukan dibawah garis kemiskinan dan tidak berdaya dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya sehari hari sehingga masih diperlukan agen agen perubahan dalam menemukenali potensi potensi dan permasahan di masyarakat itu sendiri.
2. Dari sisi manajemen pemerintahan gampong banyak aspek masih perlu sentuhan sentuhan tangan fasilitator antara lain dalam hal penyusunan perencanaan gampong (RPJMDes/RKPDes) juga dalam menyusun regulasi sebagai pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan desa berupa perdes-perdes dalam rangka mengakomodir tuntutan masyarakat.
3. Ditingkat kabupaten PR yang sangat penting adalah bagaimana mensinergikan 3 proses perencanaan pembangunan (partisipatif, tehnoratis dan politis) sehingga perencanaan partisipatif dapat sejalan dengan proses perencanaan lainnya sesuai amanah UU no 25 tahun 2004 yang menjamin mekanisme perencanaan partisipatif dengan mengedepankan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan.
Itulah beberapa alasan rill dilapangan terkait pelu keberlanjutan pendampingan dalam hal pemberdayaan masyarakat disamping grand desain yang telah dirancang oleh Pokja Pengendali Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (PNPM Madiri)/TNP2K yaitu road mapPNPM dengan 5 pilar kebijakan menuju keberlanjutan program pemberdayaan masyarakat, ke lima pilar tersebut adalah :
1. Integrasi Program Pemberdayaan Masyarakat
2. Keberlanjutan Pendampingan
3. Penguatan kelembagaan masyarakat
4. Penguatan peran pemerintah daerah
5. Perwujudan tatakelola yang baik (Good Governance)
Keberlanjutan Pendampingan jelas terdapat di Pilar ke dua yang mengamanahkan bahwa pemberdayaan masyarakat memerlukan keterlibatan berbagai pihak, masyarakat, pemerintah (daerah beserta perangkat kerjanya), dan dunia usaha untuk memberikan kesempatan dan menjamin keberlanjutan berbagai hasil yang telah dicapai. Salah satu unsur keberhasilan PNPM Mandiri terkait erat dengan fasilitasi dan pendampingan masyarakat yang efektif.
Temu Nasional PNPM Pertama (2008), mengeluarkan 7 (tujuh) deklarasi yang salah satunya merekomendasikan untuk "Memperkuat kapasitas dan kompetensi pendamping masyarakat sebagai ujung tombak pemberdayaan masyarakat serta pengakuan terhadap profesi dan kinerja untuk mewujudkan kewirausahaan sosial".
Deklarasi tersebut merupakan pengakuan terhadap peran kunci fasilitator dan pendamping masyarakat, sekaligus menegaskan kembali misi fasilitator dan kegiatan fasilitasi untuk mewujudkan tujuan-tujuan PNPM Mandiri. Untuk itu, diperlukan peningkatan kompetensi dan kapasitas fasilitator, sehingga selanjutnya fasilitasi dan pendampingan masyarakat dilaksanakan oleh fasilitator dan pendamping yang handal yang berbasis standar kinerja fasilitator, serta berpedoman pada standar perilaku fasilitator pemberdayaan masyarakat.
Fasilitasi dan pendampingan Masyarakat dilaksanakan dengan memfokuskan dan meningkatkan peran: (i) Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat, (ii) Pendamping Lokal yang berasal dan bekerja bersama masyarakat, dan (iii) Pemandu Pemberdayaan Masyarakat yang berasal dari aparat Pemerintah Daerah.
Beberapa upaya peningkatan efektifitas perlu dilakukan dalam rangka keberlanjutan penyelenggaraan pendampingan, diantaranya adalah (i) Pengakuan profesi fasilitator pemberdayaan masyarakat melalui sertifikasi oleh lembaga sertifikasi fasilitator pemberdayaan masyarakat, (ii) Mewajibkan setiap program pemberdayaan masyarakat menggunakan fasilitator dan pendamping masyarakat yang memiliki sertifikasi sebagai fasilitator pemberdayaan masyarakat, dan (iii) Memperbaiki standar imbalan kerja beserta dukungan operasional yang memadai. Peningkatan kompetensi dan kapasitas fasilitator tersebut pada hakekatnya merupakan upaya berkelanjutkan untuk memelihara investasi dan mengembangkan aset sumber daya manusia yang memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan masyarakat pada umumnya. Untuk mengimbangi peran pendamping perlu diambil langkah kebijakan strategis diantaranya sebagai berikut :
a. Meningkatkan Kapasitas dan Standar Kompetensi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat melalui Penguatan terhadap Lembaga Sertifikasi Profesi
b. Penyusunan Standar Remunerasi Profesi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat setara dengan Profesi Pengabdian lainnya
c. Peningkatan Peran dan Kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka Keberlanjutan Pemberdayaan
d. Mengembangkan Kerjasama dengan Perguruan Tinggi untuk Membentuk Program Studi Pemberdayaan Masyarakat guna meningkatkan Kapasitas dan Kompetensi setiap Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat.
UU DESA DAN KEBERLANJUTAN PENDAMPINGAN UNTUK PENINGKATAN TATA KELOLA YANG BAIK
Disamping peta jalan tersebut urgensi perlunya keberlanjutan pendampingan adalah lahirnya Undang Undang Desa No.6 tahun 2014 yang telah disahkan pada tanggal 18 Desember 2013 oleh DPR RI. UU Desa ini akan memberikan desa alokasi dana yang besar, dengan indikasi rata-rata Rp 1,4 Miliar per desa per tahun. Penerapan UU tersebut tentunya memerlukan peraturan-peraturan dan pedoman untuk pelaksanaan tata kelola di tingkat desa. UU Desa ini telah ditandatangani oleh Bapak Presdien SBY yang dalam ketentuan umum di BAB I disebutkan bahwa pendampingan sangat menetukan dalam pemberdayaan masyarakat sebagai upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
UU tersebut disusun atas inisiatif pemerintah untuk memberikan status hukum yang lebih kuat bagi desa dan memastikan alokasi anggaran pembangunan tahunan dapat disalurkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah ke desa-desa. Dengan langkah ini, masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka.
“Sekarang pemerintah desa dapat mengelola uangnya sendiri dan memutuskan penggunaan dana yang diberikan pemerintah,” kata Budiman Sudjatmiko, Wakil Ketua Panitia Khusus DPR untuk RUU Desa dalam Forum Desa Nusantara yang diadakan di Desa Sambak, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, pada tanggal 8 Februari 2014.
Forum Desa Nusantara mendiskusikan kesiapan desa dalam menyambut penerapan UU Desa. Acara tersebut dihadiri Akhmad Muqowam (Ketua Panitia Khusus RUU Desa), Ir. Tarmizi A Karim, MSc, (Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/ PMD, Kementerian Dalam Negeri), Arie Sudjito (Sosiolog Universitas Gajah Mada), Kholiq Arif (Bupati Wonosobo), Drs. Heru Sudjatmoko, MSi (Wakil Gubernur Jawa Tengah). Forum ini dihadiri pula oleh perangkat desa dari berbagai daerah di Indonesia seperti Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Sementara itu Tarmizi A Karim menyatakan pada pertengahan tahun 2014 pemerintah akan menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pengaturan Desa Dinas dan Desa Adat, serta Pengelolaan Anggaran Desa. Dua PP tersebut menjadi bagian dari PP lain yang akan diterbitkan. “Pemerintah akan menerbitkan total 17 PP sebagai pedoman pelaksanaan UU Desa,” ujarnya.
Pada 2015 atau 2016, desa-desa secara bertahap akan mulai menerima dana pembangunan yang jumlahnya sangat besar. Dana ini disalurkan secara berkala dalam skala nasional. Dari simulasi sesuai pasal UU Desa terkait sumber keuangan Desa, jumlah transfer dana tahunan untuk 73.000 desa dapat mencapai Rp 104,6 Triliun. Angka tersebut lebih besar 10 kali lipat dari dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan tahun ini.
Dana ini diperuntukkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan pelaksanaan pembangunan di desa. Pembangunan desa tersebut harus dilakukan oleh masyarakat sendiri dengan mengacu pada RPJM Desa dan rencana tahunan yang disusun desa secara partisipatif. UU Desa juga untuk memperbaiki akuntabilitas pemerintah desa dalam kegiatan PNPM Mandiri, seperti pelaksanaan musyawarah desa dan sistem informasi desa. Penguatan tata kelola pemerintahan menjadi penting dalam penerapan UU Desa ini.
Terkait upaya penguatan tata kelola itu, pemerintah ingin menggunakan PNPM Mandiri dalam membantu persiapan desa selama masa transisi sebelum UU Desa sepenuhnya dilaksanakan. Berkat kerjasama dan komunikasi yang didasari saling percaya antara DPR-RI dan Pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal PMD, prinsip-prinsip PNPM Mandiri telah dituangkan dalam UU itu. Prinsip-prinsip ini antara lain partisipasi, swakelola, transparansi dan akuntabilitas, pengambilan keputusan melalui musyawarah, keterlibatan perempuan, pendampingan dan pengawasan.
Arie Sudjito, Sosiolog UGM, menyatakan, “Pengunaan alokasi dana desa perlu kontrol Badan Permusyawaratan Desa (BPD).”Desa juga perlu menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas setelah pengesahan UU Desa. Perangkat desa hendaknya memiliki kemampuan yang cukup dalam mengelola dana alokasi desa.“Misalnya ketika menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa,” tambahnya. Dengan alokasi dana yang cukup besar, perangkat desa diharapkan memiliki kemampuan yang cukup dalam mengelola dana alokasi desa. Sumberdaya PNPM Mandiri dapat didayagunakan untuk pengembangan kapasitas Pemerintah selama masa transisi menuju penerapan UU Desa. Dalam penguatan tata kelola pemerintahan desa, fasilitator PNPM Mandiri yang telah mendampingi masyarakat di desa-desa dalam pelaksanaan program PNPM Perdesaan dapat ikut berperan mendampingi desa dalam penerapan UU Desa.
“Peran fasilitator PNPM sangat strategis, terutama untuk pendampingan dan proses pertukaran pengetahuan dalam masa transisi dan persiapan penerapan UU Desa ,” jelas Tarmizi A Karim selaku Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD/pnpm-support) Read More..
