Beberapa daerah telah mempelopori inovasi perencanaan dan penganggaran partisipatif dalam rangka mengatasi problem-problem yang menjadikan perencanaan dan penganggaran partisipatif belum mencapai tujuannya, yaitu menjadikan APBD yang berpihak kepada rakyat miskin dan marginal.
Salah satunya Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah memiliki inovasi dalam upaya menanggulangi kemiskinan dan mengakselerasi peningkatan IPM pada seluruh Gampong dan kecamatan, yaitu berupa harmonisasi manajemen pembangunan partisipatif.
Dalam rangka mewujudkan partisipasi masyarka dalam pembanguan dan perlu mendapat apresiasi adalah dengan diterapkannya pagu indikatif sebagai bentuk patokan batas maksimal dalam mengalokasikan anggaran belanja daerah untuk mengakomodir usulan masyarakat melalui jalur musrenbang.
Secara garis besar apa yang dimaksud konsep pagu indikatif adalah patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada masing-masing SKPD untuk merencanakan program/kegiatan. Pagu Indikatif terdiri dari dua jenis, yaitu :
1.Pagu Indikatif SKPD (dasar hukum PP no 8/2008 pasal 36)
2.Pagu Indikatif Kecamatan (PIK)
Pagu Indikatif SKPD adalah sejumlah patokan batas maksimal anggaran belanja (APBD) untuk merencanakan program/kegiatan yang direncanakan oleh SKPD dalam rangka melaksanakan RPJMD/Renstra SKPD/Renja SKPD (top down planning) yang penentuan alokasi belanjanya ditentukan oleh mekanisme teknokratik SKPD dengan berdasarkan kepada kebutuhan dan prioritas program. Sedangkan Pagu Indikatif Kecamatan (PIK) adalah sejumlah patokan batas maksimal anggaran belanja (APBD) untuk merencanakan program/kegiatan ditingkat kecamatan yang pelaksanaannya dilakukan oleh SKPD. Mekanisme penyusunan program/kegiatan untuk pagu indikatif kecamatan ini dilakukan secara partisipatif melalui Musrenbang Kecamatan dengan berdasarkan kepada prioritas program yang diusulkan tiap Gampong di kecamatan tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan persoalan (problem based approach) bukan usulan Gampong yang berorientasi kepada keinginn dan bersifat antar gampong. Persoalan daerah yang ada di Gampong harus dilakukan intervensi oleh SKPD menjadi fokus pembahasan, sehingga musyawarah antar warga dengan SKPD terkait dilakukan dalam rangka mengatasi masalah. Dengan pendekatan masalah maka ego wilayah (masing-masing memperjuangkan usulan Gampong) dapat diminimalisir.
Pagu indikatif bukanlah alokasi dana yang diberikan kepada pihak kecamatan, namun besaran dana pembangunan di kecamatan yang dilaksanakan oleh SKPD sehingga menjadi pegangan bagi setiap SKPD dalam menyusun dan merencanakan kegiatan pembangunan di kecamatan. Pagu indikatif kecamatan merupakan terobosan untuk mengatasi problem rendahnya tingkat serapan usulan musrenbang dari APBD agar masyarakat lebih termotivasi untuk mengikuti musrenbang. Karena selama ini keterlibatan masyarakat dalam musrenbang masih kurang dan salah satu penyebabnya adalah usulan prioritas yang disampaikan hanya dijadikan sebagai shoping list dan tidak ada jaminan kepastian berapa usulan masyarakat yang akan diakomodir dalam anggaran belanja (APBD). PIK merupakan instrumen untuk mengatur besaran alokasi atau besaran pagu untuk masyarakat di wilayah kecamatan melalui mekanisme partisipasi musrenbang dan perhitungan matematis berdasarkan indikator capaian, sehingga adanya jaminan kepastian usulan musrenbang diakomodir dalam APBD.
Rumus penentuan Pagu Indikatif Kecamatan Kabupaten Aceh Besar
Langkah Pertama:
Menentukan Akumulasi Pagu Indikatif (API) Total.
Rumusnya:
BL = Total APBD – BTL
API Total = BL – (DAK+P+PF)
Pengertiannya:
API = Akumulasi Pagu Indikatif
BTL = Perkiraan Belanja Tidak Langsung
BL = Perkiraan belanja Langsung pada tahun yang direncanakan
DAK = Perkiraan belanja Program/kegiatan yang bersumber dari DAK
P = Perkiraan belanja program/kegiatan yang bersumber dari bantuan provinsi
PF = Perkiraan belanja program/kegiatan SKPD/unit pelayanan yang bersifat tetap
Langkah Kedua:
Menentukan API SKPD dan API Kecamatan. Dilakukan dengan menentukan proporsi antara API SKPD dengan API Kecamatan, Misalnya:
• API Total = 100%
• API SKPD = 70%
• API Kecamatan = 15%
• API Tertimbang = 15%
API Tertimbang memiliki fungsi sebagai berikut:
• Ruang bagi kepala daerah untuk menampung usulan kegiatan yang bersumber dari aspirasi politik kepala daerah/DPRD
• Penambah bagi API SKPD maupun API Kecamatan jika kepala daerah ingin memprioritaskan salah satu. Misalnya, jika jika ingin memprioritaskan pembangunan kewilayahan maka API Kecamatan bertambah 15%, sehingga total API Kecamatan menjadi 30%.
Langkah Ketiga:
Menentukan pagu indikatif tiap SKPD dan Kecamatan
• Penentuan pagu indikatif tiap SKPD didasarkan atas kebutuhan masing-masing SKPD agar dapat menjalankan mandat RPJMD/Renstra SKPD sesuai tupoksi SKPD bersangkutan. Keterbatasan anggaran yang dimiliki menjadikan SKPD perlu membuat rencana pencapaian target kinerja yang bersifat multitahun karena program/kegiatan akan dilaksanakan secara bertahap.
• Pagu indikatif tiap SKPD ditentukan dengan membuat proporsi untuk tiap SKPD. Misalnya:
• Dinas Pendidikan 20%
• Dinas Kesehatan 15%
• Dinas Pekerjaan Umum 20%
• Dinas Tenaga Kerja 10%
• Dan seterusnya sehingga tiap SKPD mendapat besaran pagu indikatif berdasarkan proporsi tertentu.
• Pagu indikatif tiap kecamatan dapat dihitung berdasarkan variabel-variabel yang terkait, misalnya: jumlah penduduk, angka drop out, angka kematian bayi, jumlah gizi buruk, dan lain-lain. Masing-masing variabel kemudian diberi bobot dan skor.
Prasyarat Agar Hasil-hasil Musrenbang Kecamatan dapat Dilaksanakan
• Mekanisme perencanaan dan penganggaran di daerah harus jelas (ditetapkan dalam regulasi daerah).
• Political Will kepala daerah untuk melakukan perencanaan dan penganggaran daerah yang proporsional, partisipatif, terbuka dan akuntabel.
• Pembagian kewenangan daerah dan desa harus jelas diikuti dengan penyerahan fiskalnya (ditetapkan dalam regulasi daerah).
• Kebijakan anggaran yang menjamin hasil-hasil musrenbang disetiap level dengan dukungan pagu indikatif kewilayahan dan sektoral.
PIK yang disosialisasikan dan dibahas pada Musrenbang Kecamatan Tahun 2014 akan direalisasikan tahun 2015. Dengan diluncurkannya PIK ini diharapkan dapat memberikan dinamika tersendiri dan mampu memotivasi kembali masyarakat untuk berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan dan sebuah kepastian pembangunan yang sudah seharusnya mereka rasakan.
Kesimpulan yang dapat diambil dari proses Pengintegrasian adalah telah memberikan ruang kreatif bagi Pemerintah Daerah untuk dapat mengimplementasikan sebuah kebijakan yang lebih berpihak kepada rakyatnya. Kebijakan Pagu Indikatif Kewilayahan (PIK) serta Peningkatan Peran dan Fungsi Kecamatan telah memberikan angin segar kepada masyarakat akan arti pembangunan dan kepada aparatur kecamatan akan arti pelayanan. Dinamika Musrenbang dipastikan akan lebih baik dan sinkronisasi program akan berjalan efektif. Koordinasi menjadi bagian yang sangat penting baik antar SKPD, SKPD dengan masyarakat, maupun masyarakat dengan wakil rakyatnya di dewan. Hal yang dapat direkomendasikan adalah adanya peningkatan kualitas Kebijakan di tahun mendatang, dengan mendorong lahirnya beberapa regulasi yang digagas PNPM Mandiri Perdesaan Integrasi Program Putuh ngon Mupakat Kuwat ngon Meuseuraya (P2MKM) Kabupaten Aceh Besar yaitu antara lain Qanun/Perbub Pelimpahan Kewenangan kepada Gampong, Qanun/Perbub Swakelola, Qanun Sistem Perencanaan Partisipatif dan lain lain.
Mudah-mudahan dengan lahirnya PIK ini akan terus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembanguan dan kesejahteraan akan lebih cepat tercapai… semoga..!!! Read More..



