Pengantar
Roh yang bersemayam dalam ruang kesejatian PNPM-MPd, sesuai namanya: Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan, adalah pemberdayaan. Yaitu: Give power to the powerless people. Jelas kiranya bahwa powerless people dimaksud adalah masyarakat perdesaan. Namun, kesalahan dalam memahami dan menterjemahkan pemberdayaan serta kesesatan fasillitasi (para fasilitator), akan memerosotkan derajat PNPM-MPd sebagai program pemberdayaan masyarakat menjadi proyek pembangunan di pedesan dalam pelaksanaan kegiatannya. Bila hal itu terjadi, maka terlalu mahal biaya yang telah dikeluarkan PNPM-MPd selama ini.
Tulisan sederhana ini, berangkat dari anggapan dasar bahwa (ketepatan)
fasilitasi menjadi faktor penentu pencapaian keberdayaan masyarakat secara
bertahap progresif sebagai hasil pelaksanaan kegiatan PNPM-MPd. Karena itu,
penting kiranya untuk merenungkan ulang ‘keberadaan diri sebagai fasilitator’ dan
menakar seberapa jauh fasilitasi yang telah dilakukan menghantarkan masyarakat
menjadi lebih berdaya. Cara pandng ini, memunculkan berbagai isu krusial
seputar fasilitasi, salah satunya: inovasi fasilitasi.
Fasilitator: Kearifan memilih
Termasuk dalam jenis apakah Anda
sebagai fasilitator? Anda tidak perlu sibuk membongkar diktat lama untuk
mencari bagan klasifikasi jenis atau tipe fasilitator. Karena secara mendasar, hanya ada dua tipe Fasilitator:
Superman
yang konyol atau Suparman yang
cerdas.
Fasilitator jenis Superman yang
konyol merasa sebagai orang yang paling mengetahui semua hal ikhwal tentang
program (PNPM-MPd), maupun masyarakat. Dengan demikian, Ia layaknya Superman
yang merasa harus mengerjakan semua hal dalam pelaksanaan kegiatan program, tak
peduli mampu atau tidak mengerjakannya. Ia berpikir segala sesuatu harus dikerjakan sendiri karena itulah
tugas-tugas yang dibebankan program kepadanya. Sekedar contoh, seorang
fasilitator (program) dengan ‘gagah berani’ menjadi pelatih yang menceramahkan
tentang RPJM Desa, sementara Ia sendiri
belum cukup memahami RPJM Desa. Hal itu dilakukan dengan penuh tanggungjawab
karena merasa itu adalah tugas dan tanggungjawab fasilitator. Tentu saja Superman
model ini hanya menghsilkan kekonyolan.
Fasilitator PNPM-MP sesungguhnya diminta menjadi Suparmen yang cerdas. Artinya, setiap fasilitator PNPM-MPd adalah
‘orang biasa’ dengan segenap kelebihan dan kekurangannya. Ia datang ditugaskan
program untuk menjadi kawan yang memudahkan masyarakat melakukan berbagai kegiatan
guna mendayagunakan potensi yang dimiliki untuk mengatasi masalah yang
dihadapi.
Suparmen yang cerdas bukan
orang yang mengerjakan semua tugas, karena Ia menyadari kekurangan dan
keterbatasannya. Namun, dengan ‘kecerdasannya’, Ia tahu siapa yang mampu mengerjakan serta dapat
mempengaruhi agar semua tugas itu dikerjakan.
Menjadi Fasilitator, dengan demikian adalah soal kearifan memilih menjadi: Superman yang konyol atau Suparmen yang cerdas.
Fasilitasi
Memahami untuk Membebaskan.
Fasilitasi adalah proses memahami untuk membebaskan. Apa yang harus
dipahami? Substansi dari setiap gagasan dan rancangan tindakan. Dengan memahami
itu, kemudian bergerak untuk memberikan kebebasan kepada masyarakat agar
mengakutualisasikan diri, mendayagunakan potensi yang dimiliki dan mengatasi
masalah-masalah yang dihadapi. Bila fasilitator gagal memahami substansi
dimaksud, Ia tidak akan pernah dapat membebaskan, tetapi justru menjebak masyarakat dalam formalitas yang tak
berguna.
Contoh kasus: Papan informasi. Di
seluruh Indonesia, tidak banyak papan informasi yang berguna, karena memang
tidak didayagunakan sebagaimana mestinya. Memang, pernah terjadi pada suatu
kurun yang singkat, papan informasi mendapat perhatian para pelaku. Namun hal
itu bukan karena kesadaran dan kebutuhan akan pentingnya papan informasi,
tetapi lebih karena ancaman PHK kepada para fasilitator yang tidak mengelola
dengan baik papan informasi. Ancaman ini, tampaknya akan diterapkan kembali.
Ditilik dari desakkan PSF-WB untuk memasukkan secara jelas dan tegas ‘papan
informasi’ ini sebagai indikator penilaian kinerja. Mengapa harus demikian?
Kiranya tak ada penjelasan yang lebih
sahih selain: tidak dipahaminya substansi yang ada dibalik papan informasi.
Fasilitator pada umumnya memahami papan informasi sebagai selembar triplek yang
dipancangkan sedemikian rupa untuk kemudian ditempeli beberapa lembar kertas
dan coretan secukupnya. Tentu saja itu pekerjaan yang dirasa aneh tak berguna.
Tetapi, karena program mewajibkan, apalagi disediakan dana untuk membuatnya,
maka dibuatlah papan itu, sekedar untuk menggugurkan salah satu kewajiban
fasilitator. Tentu akan lain ceritanya, bila fasilitator menerima kewajiban
mengelola papan informasi dengan memahami substansinya sebagai perwujudan
transparansi dan akuntabilitas: memudahkan masyarakat memperoleh informasi
kapan saja dan ‘dimana saja’ sebagai pemenuhan hak masyarakat untuk mendaptkn
informasi sekaligus wujud pertanggungjawaban kepada publik. Dari perspektif
ini, logika PSF-WB bahwa papan informasi tidak berfungsi sebagai akibat dari
ketidakpahaman fasilitator tentang transparansi dan pentingnya kontrol publik
kiranya dapat dimengerti. Walaupun, terjemahan transparansi itu, dalm konteks
inovasi fasilitasi, tidak harus dan melulu papan informasi. Berkutat pada
persoalan papan informasi yang senyatanya memang belum selesai di lapangan,
menunjukkan berbagai masalah, salah satunya tidak terjadi inovasi fasilitasi.
CB bukan Membangun Jembatan.
Fasilitasi adalah proses peningkatan kapasitas (masyarakat). Dengan demikian,
apa saja yang terjadi dan dihasilkan dalam pelaksanaan kegiatan, seharusnya
sebagai akibat dari meningkatnya kapasitas masyarakat setelah melalui proses
fasilitasi. Sebuah jembatan yang bagus dari segi kualitas fisik, tidak ‘berarti
banyak’ apabila bukan sebagai akibat dari meningkatnya kapasitas masyarakat
dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan jembatan dimaksud. Perlu
direnungkan sejauh mana fasilitasi yang dilakukan para fasilitator PNPM-MPd
telah mencapai hal itu. Semakin terampilkah masyarakat menyusun RAB dan
menggambar desain? Benarkah fasilitasi kita telah berhasil meningkatkan
pengorganisasian masyarakat untuk mengembanglestarikan hasil-hasil kegiatan?
Apakah masyarakat semakin mandiri dalam pengambilan keputusan atau semakin tergantung
pada fasilitator?, ……
Lalu, bagaimana fasilitasi
sebagai proses CB (capacity building)
itu berlangsung selama ini? Contoh
kasus: pelatihan masyaarakat.
Masyarakat di berbagai desa menjelang muntah karena sudah tiga tahun
berturut-turut mengikuti pelatihan yang sama dan dilatih oleh orang yang sama
dengan materi dan selingan banyolan yang sama pula. Umumnya fasilitator
menterjemahkan CB sebagai pelatihan dan pelatihan berarti mengumpulkan sejumlah
orang dalam satu ruangan untuk diceramahi. Tapi hasilnya luar biasa: semua
desain digambar dengan autocat. Contoh kasus ini menunjukkan dua hal: tidak ada
pemberdayaan dan tidak ada inovasi fasilitasi.
‘Memainkan’ bukan Mengerjakan!
Fasilitasi adalah proses
‘memainkan’. Yaitu mengatur,
mendayagunakan serta mengembangkan potensi yang ada dalam masyarakat:
SDM, nilai-nilai sosial budaya setempat, dinamika masyarakat, dll, dalam
pelaksanaan kegiatan program. Dengan demikian, fasilitasi lebih sebagai proses
mengidentifikasi, mempengaruhi, menunjukkan dan menggerakkan. Namun, kasus yang
secara umum terjadi adalah fasilitasi adalah mengerjakan, sehingga fasilitator
menjadi orang yang mengerjakan semua hal. Fasilitator memandu musyawarah,
melatih, memimpin rakor, monitoring, menangani masalah, membuat RAB dan desain,
bahkan di banyak tempat, juga mengatur-atur pelelangan, ……
PTO: Penjara yang mengungkung?
Adalah benar bahwa setiap tindakan yang dilakukan fasilitator PNPM-MPd
harus mengacu dan sesuai dengan PTO. Namun, tidak dapat dibenarkan juga bila
PTO dihadapan para fasilitator menjadi rumusan yang mengatur secara kaku apa
yang harus dilakukan fasilitator. Walaupun, pada kenyataannya, PTO cenderung
dipahami sebagai teks yang mengatur langkah dan tindakan mekanistik. Maka ketika
terjadi perubahan kebijakan (misal: optimalisasi, integrasi), tergagap-gagap kita
merespon perubahan itu. PTO telah menjadi semacam penjara yang mengungkung
fasilitator. Hal itu terjadi karena kita mencerna PTO sebagai prosedur dan
mekanisme, bukan substansinya. Kondisi demikian tentu saja tidak akan mendorong
munculnya inovasi fasilitasi.
Inovasi : Tafsir, Ide dan Tindakan
Hal pokok dari inovasi adalah kebaruan. Memang, sulit kiraya dewasa ini
kita memunculkan hal yang benar-benar baru. Namun, dalam konteks fasilitasi
terbuka peluang untuk memunculkan sesutu yang memiliki nilai kebaruan. Kebaruan
tersebut bisa dalam hal tafsir atas teks (PTO), ide-ide, konsep, metode atau
pada tataran tindakan. Tentu saja nilai kebaruan tersebut harus memiliki arti
dan dampak positif bagi pelaksanaan dan pencapaian tujuan program.
Dalam pelaksanaan kegiatan PNPM-MPd beberapa tahun terakhir ini, kita bisa
temukan beberapa konsep dan kebijakan yang cukup inovatif, misalnya RBM, TPM,
dll. Boleh jadi di tempat lain, sudah ada kegiatan seperti itu, tetapi dalam
konteks pengembangan kegiatan CB dalam PNPM-MPd, hal itu memiliki nilai
kebaruan. Pada dasarnya, semua aspek dan kegiatan PNPM-MPd memiliki ruang
terbuka bagi inovasi. Memang cukup aneh, ketika, misalnya, kegiatan pembangunan
sarana prasarana, sudah sampai pada ‘titik jenuh’, sehingga semakin banyak
kegiatan remeh temeh (rabat gang, dll), yang didanai, tetap saja belum muncul
jenis kegiatan yang memiliki nilai kebaruan, misalnya: pembangunan objek wisata
desa. PNPM-MPd tentu saja sudah mendanai sangat banyak pembangunan jalan desa.
Namun belum ada contoh dimana kegiatan pembangunan jalan desa menyertakan
kewajiban menanam pohon di pinggir kiri kanan jalan tersebut. Hal itu tampaknya
menunjukkan kemandegan inovasi gagasan.
Contoh lain, aktivitas sosialisasi, edukasi dan informasi. Umumnya yang
dilakukan tidak lebih dari pelaksanaan MD dan MAD Sosialisasi, yang selalu
dilakukan di awal kegiatan, karena itu menjadi salah satu tatahap kegiatan yang
ditetapkan dalam PTO dan menempati urutan pertama dalam Protak. Akibatnya,
sosialisasi, edukasi dan informasi tidak lebih dari MD dan MAD Sos. Apakah
aneh, bila, misalnya, agenda kegiatan dan hal-hal penting dalam pelaksanaan
PNPM-MPd diumumkan di masjid?
Kesimpulannya adalah diperlukan inovasi dalam
pengelolaan kegiatan program. Terutama inovasi pada tataran metode dan tindakan
pelaksanaan kegiatan. Itu berarti diperlukan inovasi fasilitasi. Karena,
fasilitasi (pelaksanaan kegiatan program) berada dalam lingkungan yang dinamis:
tuntutan baru, perubahan kebijakan, dll. Seiring dengan itu, masyarakat yang
difasilitasi juga berubah secara dinamis. Perlu juga disebutkan bahwa tidak
merasa super, menjadi pemicu munculnya
inovasi. Menyadari kekurangan dan keterbatasan diri, mendorong pencarian cara,
gagasan, tindakan inovatif. Sebagai penutup, tidak berlebihan kiranya
dinyatakan tanpa inovasi fasilitasi, maka kita akan menjadi sejenis robot
murung, yang menenteng pekerjaan memandu
masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar