16 Sep 2013

INOVASI FASILITASI

Pengantar

Roh yang bersemayam dalam ruang kesejatian PNPM-MPd, sesuai namanya: Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan, adalah pemberdayaan. Yaitu: Give power to the powerless people. Jelas kiranya bahwa powerless people dimaksud adalah masyarakat perdesaan. Namun, kesalahan dalam memahami dan menterjemahkan pemberdayaan serta kesesatan fasillitasi (para fasilitator), akan memerosotkan derajat PNPM-MPd sebagai program pemberdayaan masyarakat menjadi proyek pembangunan di pedesan dalam pelaksanaan kegiatannya. Bila hal itu terjadi, maka terlalu mahal biaya yang telah dikeluarkan PNPM-MPd selama ini.



Tulisan sederhana ini, berangkat dari anggapan dasar bahwa (ketepatan) fasilitasi menjadi faktor penentu pencapaian keberdayaan masyarakat secara bertahap progresif sebagai hasil pelaksanaan kegiatan PNPM-MPd. Karena itu, penting kiranya untuk merenungkan ulang ‘keberadaan diri sebagai fasilitator’ dan menakar seberapa jauh fasilitasi yang telah dilakukan menghantarkan masyarakat menjadi lebih berdaya. Cara pandng ini, memunculkan berbagai isu krusial seputar fasilitasi, salah satunya: inovasi fasilitasi.
 
Fasilitator: Kearifan memilih
Termasuk dalam jenis  apakah Anda sebagai fasilitator? Anda tidak perlu sibuk membongkar diktat lama untuk mencari bagan klasifikasi jenis atau tipe fasilitator.  Karena secara mendasar, hanya ada dua tipe Fasilitator:  Superman yang konyol atau Suparman yang cerdas. 

Fasilitator jenis Superman yang konyol merasa sebagai orang yang paling mengetahui semua hal ikhwal tentang program (PNPM-MPd), maupun masyarakat. Dengan demikian, Ia layaknya Superman yang merasa harus mengerjakan semua hal dalam pelaksanaan kegiatan program, tak peduli mampu atau tidak mengerjakannya. Ia berpikir segala sesuatu  harus dikerjakan sendiri karena itulah tugas-tugas yang dibebankan program kepadanya. Sekedar contoh, seorang fasilitator (program) dengan ‘gagah berani’ menjadi pelatih yang menceramahkan tentang RPJM Desa, sementara  Ia sendiri belum cukup memahami RPJM Desa. Hal itu dilakukan dengan penuh tanggungjawab karena merasa itu adalah tugas dan tanggungjawab fasilitator. Tentu saja Superman model ini hanya menghsilkan kekonyolan.  Fasilitator PNPM-MP sesungguhnya diminta menjadi Suparmen yang cerdas. Artinya, setiap fasilitator PNPM-MPd adalah ‘orang biasa’ dengan segenap kelebihan dan kekurangannya. Ia datang ditugaskan program untuk menjadi kawan yang memudahkan masyarakat melakukan berbagai kegiatan guna mendayagunakan potensi yang dimiliki untuk mengatasi masalah yang dihadapi.  

Suparmen yang cerdas bukan orang yang mengerjakan semua tugas, karena Ia menyadari kekurangan dan keterbatasannya. Namun, dengan ‘kecerdasannya’, Ia  tahu siapa yang mampu mengerjakan serta dapat mempengaruhi agar semua tugas itu dikerjakan.
Menjadi Fasilitator, dengan demikian adalah soal kearifan memilih menjadi: Superman yang konyol atau Suparmen yang cerdas.

Fasilitasi
Memahami untuk Membebaskan.
Fasilitasi adalah proses memahami untuk membebaskan. Apa yang harus dipahami? Substansi dari setiap gagasan dan rancangan tindakan. Dengan memahami itu, kemudian bergerak untuk memberikan kebebasan kepada masyarakat agar mengakutualisasikan diri, mendayagunakan potensi yang dimiliki dan mengatasi masalah-masalah yang dihadapi. Bila fasilitator gagal memahami substansi dimaksud, Ia tidak akan pernah dapat membebaskan, tetapi justru  menjebak masyarakat dalam formalitas yang tak berguna.
Contoh kasus: Papan informasi. Di seluruh Indonesia, tidak banyak papan informasi yang berguna, karena memang tidak didayagunakan sebagaimana mestinya. Memang, pernah terjadi pada suatu kurun yang singkat, papan informasi mendapat perhatian para pelaku. Namun hal itu bukan karena kesadaran dan kebutuhan akan pentingnya papan informasi, tetapi lebih karena ancaman PHK kepada para fasilitator yang tidak mengelola dengan baik papan informasi. Ancaman ini, tampaknya akan diterapkan kembali. Ditilik dari desakkan PSF-WB untuk memasukkan secara jelas dan tegas ‘papan informasi’ ini sebagai indikator penilaian kinerja. Mengapa harus demikian? Kiranya tak ada penjelasan  yang lebih sahih selain: tidak dipahaminya substansi yang ada dibalik papan informasi. Fasilitator pada umumnya memahami papan informasi sebagai selembar triplek yang dipancangkan sedemikian rupa untuk kemudian ditempeli beberapa lembar kertas dan coretan secukupnya. Tentu saja itu pekerjaan yang dirasa aneh tak berguna. Tetapi, karena program mewajibkan, apalagi disediakan dana untuk membuatnya, maka dibuatlah papan itu, sekedar untuk menggugurkan salah satu kewajiban fasilitator. Tentu akan lain ceritanya, bila fasilitator menerima kewajiban mengelola papan informasi dengan memahami substansinya sebagai perwujudan transparansi dan akuntabilitas: memudahkan masyarakat memperoleh informasi kapan saja dan ‘dimana saja’ sebagai pemenuhan hak masyarakat untuk mendaptkn informasi sekaligus wujud pertanggungjawaban kepada publik. Dari perspektif ini, logika PSF-WB bahwa papan informasi tidak berfungsi sebagai akibat dari ketidakpahaman fasilitator tentang transparansi dan pentingnya kontrol publik kiranya dapat dimengerti. Walaupun, terjemahan transparansi itu, dalm konteks inovasi fasilitasi, tidak harus dan melulu papan informasi. Berkutat pada persoalan papan informasi yang senyatanya memang belum selesai di lapangan, menunjukkan berbagai masalah, salah satunya tidak terjadi inovasi fasilitasi.

CB bukan Membangun  Jembatan.
Fasilitasi adalah proses peningkatan kapasitas (masyarakat). Dengan demikian, apa saja yang terjadi dan dihasilkan dalam pelaksanaan kegiatan, seharusnya sebagai akibat dari meningkatnya kapasitas masyarakat setelah melalui proses fasilitasi. Sebuah jembatan yang bagus dari segi kualitas fisik, tidak ‘berarti banyak’ apabila bukan sebagai akibat dari meningkatnya kapasitas masyarakat dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan jembatan dimaksud. Perlu direnungkan sejauh mana fasilitasi yang dilakukan para fasilitator PNPM-MPd telah mencapai hal itu. Semakin terampilkah masyarakat menyusun RAB dan menggambar desain? Benarkah fasilitasi kita telah berhasil meningkatkan pengorganisasian masyarakat untuk mengembanglestarikan hasil-hasil kegiatan? Apakah masyarakat semakin mandiri dalam pengambilan keputusan atau semakin tergantung pada fasilitator?, …… 

Lalu, bagaimana fasilitasi sebagai proses CB (capacity building) itu berlangsung selama ini? Contoh kasus: pelatihan masyaarakat. Masyarakat di berbagai desa menjelang muntah karena sudah tiga tahun berturut-turut mengikuti pelatihan yang sama dan dilatih oleh orang yang sama dengan materi dan selingan banyolan yang sama pula. Umumnya fasilitator menterjemahkan CB sebagai pelatihan dan pelatihan berarti mengumpulkan sejumlah orang dalam satu ruangan untuk diceramahi. Tapi hasilnya luar biasa: semua desain digambar dengan autocat. Contoh kasus ini menunjukkan dua hal: tidak ada pemberdayaan dan tidak ada inovasi fasilitasi.

‘Memainkan’ bukan Mengerjakan!
Fasilitasi adalah proses  ‘memainkan’. Yaitu mengatur,  mendayagunakan serta mengembangkan potensi yang ada dalam masyarakat: SDM, nilai-nilai sosial budaya setempat, dinamika masyarakat, dll, dalam pelaksanaan kegiatan program. Dengan demikian, fasilitasi lebih sebagai proses mengidentifikasi, mempengaruhi, menunjukkan dan menggerakkan. Namun, kasus yang secara umum terjadi adalah fasilitasi adalah mengerjakan, sehingga fasilitator menjadi orang yang mengerjakan semua hal. Fasilitator memandu musyawarah, melatih, memimpin rakor, monitoring, menangani masalah, membuat RAB dan desain, bahkan di banyak tempat, juga mengatur-atur pelelangan, ……


PTO: Penjara yang mengungkung?
Adalah benar bahwa setiap tindakan yang dilakukan fasilitator PNPM-MPd harus mengacu dan sesuai dengan PTO. Namun, tidak dapat dibenarkan juga bila PTO dihadapan para fasilitator menjadi rumusan yang mengatur secara kaku apa yang harus dilakukan fasilitator. Walaupun, pada kenyataannya, PTO cenderung dipahami sebagai teks yang mengatur langkah dan tindakan mekanistik. Maka ketika terjadi perubahan kebijakan (misal: optimalisasi, integrasi), tergagap-gagap kita merespon perubahan itu. PTO telah menjadi semacam penjara yang mengungkung fasilitator. Hal itu terjadi karena kita mencerna PTO sebagai prosedur dan mekanisme, bukan substansinya. Kondisi demikian tentu saja tidak akan mendorong munculnya inovasi fasilitasi. 

Inovasi : Tafsir, Ide dan Tindakan
Hal pokok dari inovasi adalah kebaruan. Memang, sulit kiraya dewasa ini kita memunculkan hal yang benar-benar baru. Namun, dalam konteks fasilitasi terbuka peluang untuk memunculkan sesutu yang memiliki nilai kebaruan. Kebaruan tersebut bisa dalam hal tafsir atas teks (PTO), ide-ide, konsep, metode atau pada tataran tindakan. Tentu saja nilai kebaruan tersebut harus memiliki arti dan dampak positif bagi pelaksanaan dan pencapaian tujuan program.
Dalam pelaksanaan kegiatan PNPM-MPd beberapa tahun terakhir ini, kita bisa temukan beberapa konsep dan kebijakan yang cukup inovatif, misalnya RBM, TPM, dll. Boleh jadi di tempat lain, sudah ada kegiatan seperti itu, tetapi dalam konteks pengembangan kegiatan CB dalam PNPM-MPd, hal itu memiliki nilai kebaruan. Pada dasarnya, semua aspek dan kegiatan PNPM-MPd memiliki ruang terbuka bagi inovasi. Memang cukup aneh, ketika, misalnya, kegiatan pembangunan sarana prasarana, sudah sampai pada ‘titik jenuh’, sehingga semakin banyak kegiatan remeh temeh (rabat gang, dll), yang didanai, tetap saja belum muncul jenis kegiatan yang memiliki nilai kebaruan, misalnya: pembangunan objek wisata desa. PNPM-MPd tentu saja sudah mendanai sangat banyak pembangunan jalan desa. Namun belum ada contoh dimana kegiatan pembangunan jalan desa menyertakan kewajiban menanam pohon di pinggir kiri kanan jalan tersebut. Hal itu tampaknya menunjukkan kemandegan inovasi gagasan.
Contoh lain, aktivitas sosialisasi, edukasi dan informasi. Umumnya yang dilakukan tidak lebih dari pelaksanaan MD dan MAD Sosialisasi, yang selalu dilakukan di awal kegiatan, karena itu menjadi salah satu tatahap kegiatan yang ditetapkan dalam PTO dan menempati urutan pertama dalam Protak. Akibatnya, sosialisasi, edukasi dan informasi tidak lebih dari MD dan MAD Sos. Apakah aneh, bila, misalnya, agenda kegiatan dan hal-hal penting dalam pelaksanaan PNPM-MPd diumumkan di masjid?
Kesimpulannya adalah diperlukan inovasi dalam pengelolaan kegiatan program. Terutama inovasi pada tataran metode dan tindakan pelaksanaan kegiatan. Itu berarti diperlukan inovasi fasilitasi. Karena, fasilitasi (pelaksanaan kegiatan program) berada dalam lingkungan yang dinamis: tuntutan baru, perubahan kebijakan, dll. Seiring dengan itu, masyarakat yang difasilitasi juga berubah secara dinamis. Perlu juga disebutkan bahwa tidak merasa super,   menjadi pemicu munculnya inovasi. Menyadari kekurangan dan keterbatasan diri, mendorong pencarian cara, gagasan, tindakan inovatif. Sebagai penutup, tidak berlebihan kiranya dinyatakan tanpa inovasi fasilitasi, maka kita akan menjadi sejenis robot murung, yang menenteng pekerjaan  memandu masyarakat. 

0 komentar:

Template by : TraffoX TEKKOM IPB